Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |15:25 WIB
Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Dalam Pergub tersebut, Anies Baswedan mengubah beberapa pasal. Salah satu ialah pasal berisi jumlah rombongan yang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Adapun dalam Pergub Nomor 107 Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 tertulis rombongan kunjungan kerja ke luar negeri maksimal 5 orang. Namun Anies mengubahnya pada pasal 5 ayat 2 (a).

Adapun bunyi Pasal 5 Pergub 123 Tahun 2019, di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)

(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement