Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 02 Desember 2019 |15:25 WIB
Anies Ubah Pergub Perjalanan Dinas, Rombongan Bisa Berjumlah Lebih dari 5 Orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : Okezone.com/Fadel Prayoga)
A
A
A

Mengenai hal tersebut Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi menyebut, tanpa izin Anies atau Sekretaris Daerah (Sekda), penambahan rombongan tak dapat dilakukan.

Baca Juga : Gubernur Anies Terus Kampanyekan Sepeda sebagai Kendaraan Bebas Emisi

"Iya, harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau Pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," ucap Marwadi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Baca Juga : Jokowi Keluhkan Kemacetan Jakarta, Anies : Saya Cek Lokasinya

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement