Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selandia Baru Tindak Sumbangan Politik dari Asing

Rachmat Fahzry , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |17:03 WIB
Selandia Baru Tindak Sumbangan Politik dari Asing
Bendera Selandia Baru. (Foto/Reuters)
A
A
A

WELLINGTON - Selandia Baru menindak sumbangan dari asing kepada politisi dan memperketat aturan iklan politik, karena khawatir adanya upaya campur tangan asing menjelang pemilihan umum tahun depan.

Langkah ini mengikuti peringatan, termasuk dari badan intelijen negara itu, tentang risiko campur tangan asing dalam politik Selandia Baru.

Pemerintah memperkenalkan undang-undang ke Parlemen yang melarang sumbangan lebih dari NZD50 (sekira Rp451 ribu) kepada partai politik dan kandidat oleh orang asing. Sebelumnya politisi Selandia Baru bisa mendapat sumbangan dari asing dengan ambang batas batas NZD1.500 (sekira Rp 13 juta).

“Risiko campur tangan asing dalam pemilihan umum adalah fenomena internasional yang berkembang dan dapat mengambil banyak bentuk, termasuk sumbangan. Selandia Baru tidak kebal dari risiko ini,” kata Menteri Kehakiman Andrew Little mengatakan dalam sebuah pernyataan menyitir Reuters, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Angkatan Laut Selandia Baru Izinkan Prajurit Pria Pakai Bulu Mata Palsu dan Berdandan

Baca juga: Ketua Parlemen Selandia Baru Menyusui Bayi Kolega saat Pimpin Sidang

Undang-undang baru itu juga akan mewajibkan nama dan alamat pemberi dana iklan pemilu di semua media. Hal dilakukan guna mengurangi banjirnya iklan berita palsu di media sosial yang telah merusak pemilu di luar negeri.

Pertanyaan tentang sumbangan politik Selandia Baru dimunculkan pada 2018 setelah seorang anggota parlemen menuduh pemimpin Partai Nasional oposisi menyembunyikan sumbangan NZD 100.000 (sekira Rp 915 juta) dari seorang pengusaha China. Pemimpin Partai Nasional membantah tuduhan itu.

Selandia Baru akan mengadakan pemilihan umum pada akhir 2020. Little mengatakan tindakan lebih lanjut dapat diambil untuk melawan pengaruh asing berdasarkan rekomendasi dari komite parlemen yang melihat masalah tersebut.

Sekutu Selandia Baru dalam komunitas berbagi intelijen "Five Eyes"—Australia, Inggris, Kanada, dan Amerika Serikat—semuanya menyatakan keprihatinan atas pengaruh asing dalam politik dalam beberapa tahun terakhir.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement