Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 03 Desember 2019 |14:32 WIB
MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Idrus Marham (foto: Okezone)
A
A
A

MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.

Baca Juga: KPK Terima Putusan Lengkap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal Idrus Marham 

Awalnya‎, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement