Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal
Foto: Dirjen Bea Cukai
A
A
A

JAKARTA – Bea Cukai di seluruh Indonesia hingga akhir 2019 masih melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Penindakan tersebut dikemas dalam operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’.

Belum lama ini, tim Kantor Bea Cukai Riau menyita 5,5 juta batang rokok ilegal dari tempat penimbunan di wilayah Riau. Penindakan yang berlangsung pada 26 dan 29 September 2019 itu melibatkan personel TNI.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Ronny Rosfyandi menuturkan, terungkapnya lokasi penimbunan rokok ilegal berkat informasi dari masyarakat. Tim kemudian memeriksa bangunan yang dimaksud dan ditemukan 552 karton rokok tanpa dilekati pita cukai.

"Dalam penangkapan ini, kita tetapkan dua tersangka yaitu D sebagai penyedia rokok dan W sebagai pedagang. D kita tangkap di Jakarta usai turun dari pesawat," ujar Ronny.

Kedua tersangka dikenakan sanksi pelanggaran UU No 30 tahun 2007 tentang Cukai dan terancam hukuman pidana hingga lima tahun serta denda hingga 10 kali lipat nilai yang seharusnya dibayarkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement