CANBERRA - Pemerintah Australia secara kontroversial mencabut undang-undang (UU) yang mengizinkan pengungsi yang sakit di lepas pantainya untuk dirawat di negara itu. Dorongan pemerintah untuk mencabut UU "medevac" (evakuasi medis), yang disahkan oleh anggota parlemen oposisi pada Februari itu, telah menuai kritik, menyebut keputusan itu kejam dan tidak manusiawi.
Perdana Menteri Scott Morrison berpendapat bahwa UU tersebut telah menghadirkan risiko "keamanan nasional" bagi Australia.
BACA JUGA: 378 Pencari Suaka yang Berada di Pulau Manus Dipindahkan Secara Paksa
Sampai saat ini, sedikitnya 12 orang telah tewas di bawah kebijakan penahanan lepas pantai yang diberlakukan Negeri Kanguru terhadap para pengungsi. Sejak 2013, Australia telah mengirim pengungsi dan pencari suaka yang tiba dengan perahu ke pusat penahanan di Nauru dan Papua Nugini (PNG).
Canberra telah membela kebijakan penahanan itu dengan mengatakan bahwa langkah tersebut berhasil menghentikan kematian pengungsi di laut dan mencegah terjadinya perdagangan manusia.