Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan pihaknya merekomendasikan dana gaji TGUPP dibebankan ke dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menjelaskan, anggaran sebesar Rp 19,9 miliar pada mata anggaran Bappeda dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 telah dinolkan.
"Alokasi annggaran di Bappeda dinolkan. Rekomendasinya itu dipersilakan menggunakan alokasi anggaran dana operasional gubernur," kata Gembong kepada wartawan, Senin 11 November 2019.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.