Tim yang mendapatkan informasi tersebut, bergegas melakukan proses penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penggrebekan para pelaku saat sedang berada disalah satu rumah dan akan pesta narkoba.
"Saat ini ketiga pelaku masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pengedaran kita belum dalami, tapi untuk indikasinya masih sebatas pengguna," sambungnya.
Dia menambahkan, pengakuan pelaku kepada petugas, barang bukti narkoba tersebut didapat dari seorang berinisial D, warga Pulau Pandan, Kota Jambi.
"D ini masih diburu Polisi. Dan dia telah ditetapkan DPO dan saat ini masih dalam pengejaran polisi," tegasnya.
Untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan selanjutnya, ketiga pelaku diamankan di sel Mapolres Muarojambi. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.