Diketahui, pupuk amunium nitrat biasa digunakan oleh para nelayan nakal sebagai bahan pembuatan bom ikan.
Baca juga: Soal Bom Ikan Tewaskan Nelayan di Pangkep, Ini Penjelasan Polda Sulsel
"Ini dapat merusak ekosistem laut. Barang tersebut biasanya dipesan dari luar negeri dengan cara ilegal melalui penyelundupan," jelas Deky.
Kemudian jika nantinya pemilik bahan peledak pupuk amunium nitrat ini ditemukan maka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta UU Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Baca juga: Tangkap Ikan Pakai Bom, 4 Nelayan Madura Ditangkap Polisi
"Dijerat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tegas Deky.
(Hantoro)