Barang tersebut disita dari dua pemilik diantaranya atas nama Irma Eka Susilawati serta warung milik Budi dan Yeyet Nurhayati warga Dusun Girisetra RT 001/002, Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya, jajaran Polres Ciamis juga berhasil menangkap warga Dusun Empangsari RT 003/007 Desa/Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran berinisial P lantaran penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja. Modus operandi pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.
"Dari pelaku kami berhasil menyita barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok juga papir," papar Bismo.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun denda minimal Rp800 juta dan denda maksimal Rp8 miliar.
(Awaludin)