JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdillah serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, Suseno Adi Wibowo, hari ini.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pengaturan proyek di lingungan Pemkab Indramayu Tahun 2019. Anggota Korps Adhiyaksa dan Korps Bhayangkara tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktik Indramayu, Supendi (SP).
"Keduanya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (10/12/2019).
Belum diketahui kaitan Kasat Reskrim Polres Indramayu dan Asintel Kejati Kalteng tersebut dengan perkara ini. KPK diduga sedang mendalami konstruksi perkara kasus dugaan suap yang melibatkan Supendi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Supendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.