Lebih lanjut, dibeberkan Febri, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dari unsur Pemkab Indramayu dan swasta pada Senin, 19 Desember 2019, kemarin. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolres Cirebon Kota.
"Kepada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Supendi (SP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan kekuasaannya. Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiganya yakni, Kadis PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS); Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono (WT); serta satu pihak swasta Carsa AS (CAS).
Supendi diduga sering meminta sejumlah uang kepada Carsa selaku rekanan penggarap proyek. Supendi diduga sudah mulai meminta uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp100 juta.