Kemudian hasil pengembangan berdasarkan informasi masyarakat, ini bukan pertama kali kejahatan yang dilakukan tersangka. Sebelumnya tersangka diduga pernah terlibat kasus serupa.
"Informasi yang kami terima seperti itu, namun masih akan didalami juga dengan ahlinya," katanya.
Baca juga: Polisi Periksa 18 Saksi Terkait Pembunuhan Mahasiswi di Bengkulu, Istri Penjaga Kosan DiamankanÂ
Selain penetapan tersangka, polisi juga telah menemukan barang bukti bagian tubuh korban yang hilang. Pelaku mengubur kepala korban dan pisau yang digunakan untuk menggorok di daerah bangunan sarang burung walet.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Baca juga: 22 Orang Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kematian Hakim JamaluddinÂ
(han)