Menurut Sandi, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki dimana pabrik dari dua jenis pil itu. Pil koplo dan dextro tidak termasuk kategori narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun keduanya masuk obat daftar G atau berbahaya.
Baca Juga : Massa Demo PA 212 Bubarkan Diri Usai Audiensi dengan Polisi
Jika digunakan dalam jumlah besar akan berdampak negatif. Dimana pengguna bisa mengalami halusinasi dan bertingkah laku tidak terkontrol. Bahkan bisa mengakibatkan kematian.
"Obat ini tidak bebas diperjualbelikan, dan harus dengan resep dokter. Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengemas dengan label vitamin B1. Setelah dicek di laboratorium, ternyata pil koplo. Ini sangat berbahaya bagi generasi muda apabila dijual bebas," tandas Sandi.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.