Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Dipanggil KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Desember 2019 |11:10 WIB
Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Kembali Dipanggil KPK
Shobibah Rohmah (jilbab merah), istri mantan Menpora Imam Nahrawi (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum.

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Baca Juga: Legislator Jakarta Fraksi PKB Dipanggil KPK untuk Penyidikan Imam Nahrawi 

Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement