Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Amankan Negara

Tindak Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Amankan Negara
dok: Bea Cukai
A
A
A

Selain kantor Bea Cukai Jambi dan Tembilahan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Bandar Lampung, Bea Cukai Probolinggo, Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai Sorong secara sinergis mengamankan negara dari peredaran barang-barang terlarang.

“Dengan total barang yang diamankan lebih dari 10.000.000 batang rokok ilegal dan 500 botol miras ilegal menjadi komitmen nyata instansi ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang terlarang," ujarnya.

"Kami terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal sesuai tugas dan fungsi kami selaku community protector. Tentunya tidak hanya masyarakat secara umum yang dilindungi, melainkan para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkas Syarif.

(cm)

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement