Menurut Humas PN Majalengka, Kopsah, keputusan tersebut diambil Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Selain menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari penjara, Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa pencabutan izin kepemilikan senjata api, serta pemusnahan senjata api.
"Karena itu, kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan lainnya," ujar Kopsah seusai persidangan.
Lebih lanjut ia menegaskan, Majelis Hakim mempunyai Kemandirian dalam memutus suatu perkara yg diperiksa dan diadili. Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.
Sementara, Kuasa Hukum Irfan yakni Kristiawanto mengaku kalau Irfan menerima keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Menurutnya keputusan tersebut sudah inkrah. "Dari keputusan itu, terdakwa sudah menerima, " ucap dia.
Baca Juga: Kasus Senjata Api, Anak Bupati Majalengka Dituntut Dua Bulan Penjara
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.