JAKARTA – Plt Kadisparbud DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, pihaknya tak akan lagi memberikan izin terhadap penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 2020. Hal itu diputuskan setelah panitia DWP 2019 terbukti melanggar kesepakatan.
"Kami mendapat temuan dan laporan berupa pelanggaran nilai dan norma terkait kegiatan DWP 2019 yang tidak mungkin kami tampilkan pada publik. Bila penyelenggara nantinya mengajukan izin penyelenggaraan DWP untuk tahun depan, tidak akan kami berikan," kata Sri di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Ia mengaku telah memanggil pihak penyelenggara untuk mengklarifikasi temuan yang dilaporkan masyarakat. Keputusan untuk melarang penyelenggaraan DWP pada 2020 juga sudah diketahui oleh mereka.
"Kami memanggil pihak penyelenggara untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga : Tergiur Pendapatan Pajak Rp10 Miliar, Pemprov DKI Izinkan DWP 2019
Dalam pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dan penyelenggara DWP, kata dia, mereka mengakui keterbatasannya untuk mengendalikan sikap para pengunjung, dalam hal beragam pelanggaran nilai dan norma pada penyelenggaraan DWP 2019.
“Dalam pertemuan yang kita lakukan, pihak penyelenggara mengakui keterbatasan kemampuan mereka untuk mengendalikan berbagai jenis pelanggaran nilai dan norma pada DWP 2019,” ujar dia.
Baca Juga : Kebijakan Anies Beri Izin DWP 2019 dan Penghargaan Diskotek Dikritik
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.