JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut regulasi itu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2020, setelah pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan. Konsekwensinya, para pedagang dan konsumen nantinya mesti memakai tas belanja ramah lingkungan atau tote bag.
Annisa, salah seorang karyawan perusahaan swasta mengaku setuju dengan peraturan ini. Menurutnya penggunaan kantong plastik harus dikurangi karena merusak lingkungan. Banjir Jakarta di awal 2020 juga diperparah banyaknya sampah plastik Jakarta.
"Setuju dong. Soalnya kan kemarin saya korban banjir ya. Apalagi sampah yang lewat itu kebanyakan kantong plastik. Jadi setuju banget sih sama peraturan ini," katanya kepada Okezone, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik
Seorang ibu rumah tangga, Wati juga menyatakan setuju. Bahkan sebelum ada peraturan ini, dia sudah membiasakan membawa tote bag saat belanja ke swalayan atau ke pasar tradisional.
