MANADO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut mengamankan empat orang tersangka karena mencoba menyelundupkan tujuh paket narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Mereka yang ditangkap, masing-masing LM alias Luther, LT alias Lani, DT alias Doni dan TK alias Toar.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada hari Senin 6 Januari 2020, sekira pukul 23.00 Wita.
Baca Juga: Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Koplo yang Dijual ke Anak Jalanan
"Tim Subdit III Ditres Narkoba kemudian bergerak dan berhasil menangkap tersangka Luther, di dalam Lapas Manado," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (8/1/2020).