Dalam persidangan, Eti menyebut kalau Irfan melanggar Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih ringan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Irfan dihukum penjara selama dua bulan.
Sebelumnya, saat resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka pada 16 November 2019 lalu, Irfan dianggap telah melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi, selama persidangan tersebut berlangsung sampai vonis hukuman dijatuhkan, Irfan hanya dianggap melanggar Pasal 360 Ayat 2 KUHP.

Menurut salah seorang JPU bernama Agus Robani, Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat 1 Tahun 1951 tidak dapat disangkakan kepada Irfan, karena Irfan memiliki izin yang sah terhadap senjata api yang dimilikinya.
Agus menerangkan, Irfan menggunakan senjata apinya itu bermaksud untuk melerai keributan yang terjadi saat Irfan bertemu dengan Panji Pamukasandi di salah satu ruko di Majalengka, Jawa Barat. Kesalahan Irfan sebenarnya hanya terletak pada kelalaiannya yang lupa mengunci peluru dalam senjata apinya. Dari kelalaian itu, akhirnya terjadilah insiden tertembaknya tangan kiri Panji.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.