Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Terima SPDP Kasus Kematian Hakim Jamaluddin

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2020 |13:08 WIB
 Kejaksaan Terima SPDP Kasus Kematian Hakim Jamaluddin
Tersangka pembunuh Hakim PN Medan (foto: Okezone.com)
A
A
A

MEDAN - Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara dugaan pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin.

Hal itu disampaikan Kepala Kejasaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, Senin (13/1/2020).

Parada menyebut, dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Polrestabes Medan itu, disebutkan ada tiga tersangka dalam kasus itu. Yakni Zuraidah Hanum (41), Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

SPDP jelas Parada, adalah bentuk pemeriksaan dan penyeimbangan (check and balances) dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

 Hakim

Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan.

“Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” kata Parada.

Tindaklanjut penerimaan SPDP itu, Kejari Medan pun lantas berkordinasi dengan penyidik untuk dilakukannya rekontruksi peristiwa terjadinya pembunuhan tersebut.

"Hari ini tim bersama antara Polrestabes Medan dan Kejari Medan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kejari Medan terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi BB, Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasubsi Penuntutan,"terang Parada.

Parada menambahkan, proses hukum perkara itu masih ditangani penyidik kepolisian. Bila memang layak dan lengkap persyaratannya utuk digelar persidangannya, pihaknya pasti akan melimpahkan perkara itu ke Pengadailan Negeri Medan.

“Ada prosedur dalam penanganan setiap perkara. Kita pasti kordinasi dengan penyidik agar segera pelimpahan ke persidangan,” tandasnya.

Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Praro di sebuah jurang di kawasan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara pada akhir November 2019 lalu.

Dia ditemukan dengan menggunakan seragam olahraga Pengadilan Negeri Medan, dengan posisi tidur di lantai barisan kedua mobil tersebut. Warga awalnya mengira Jamaluddin merupakan korban kecelakaan. Itu karena mobilnya ringsek usai menabrak pohon sawit sesaat setelah jatuh dari jurang.

Setelah dievakuasi dan diperiksa Polisi, dipastikan Jamaluddin sudah terlebih dahulu tewas sebelum dibuang. Polisi pun menyelidiki dugaan pembunuhan itu.

Belakangan, Polisi menyebut istri Jamaluddin, Zuraidah Hanum (41), sebagai otak pelaku pembunuhan itu. Motifnya karena persoalan rumah tangga diantara keduanya.

Dalam menjalankan aksinya, Zuraidah meminta bantuan tersangka Jefry Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29). Mereka merencanakan pembunuhan itu sepekan sebelum eksekusi dilakukan pada 28 November 2019.

Eksekusi pembunuhan itu terjadi di rumah tinggal Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Dalam menjalankan aksisnya Zuraidah bersama kedua pelaku sudah berada di rumah tersebut sebelum hakim Jamaluddin pulang. Saat Jamaluddin pulang dan tertidur pulas, ketiga pelaku lalu menyekap wajah hakim Jamaluddin dengan kain pelapis kasur (bedcover) hingga hakim Jamaluddin tak bisa berpanas dan mati lemas. Mayatnya pun kemudian dibuang.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement