Imam Nahrawi sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
(Salman Mardira)