Kendati demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail kapan rapat paripurna DPR yang menyatakan dua peristiwa itu tidak masuk kategori pelanggaran berat HAM.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut adalah statment politik dan bukan keputusan hukum. Komnas HAM meminta Jaksa Agung mengambil keputusan hukum jika meyakini keputusan tersebut.
"Kalau itu diyakini oleh Jaksa Agung, ya silakan saja diputuskan dengan keputusan hukum. Dan tentu saja korban dan publik akan bereaksi atas itu. Komnas juga," kata Anam saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Sikap Jaksa Agung Dipertanyakan
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.