Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tangkap 3 Perampok Taksi Online, 2 Orang Ditembak

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 17 Januari 2020 |18:19 WIB
Polda Metro Tangkap 3 Perampok Taksi Online, 2 Orang Ditembak
Polda Metro Jaya Tangkap 3 Perampok Taksi Online (foto: Okezone/ M Rizky)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Subdit III Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online dengan tindak kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku berinisial MAM, AS, dan S. Ketiganya berpura-pura sebagai penumpang dan melakukan aksi perampokan.

"Modus operandinya dengan cara pelaku memesan online grab dengan cara akun palsu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Rampok Gudang Kopi, 2 Pelaku Ambruk Ditembak Polisi 

Yusri menjelaskan, awalnya ketiga pelaku memesan menggunakan taksi online di dekat toko swalayan di Jalan Jababeka, Bekasi dengan tujuan di kawasan Bintara, Bekasi. Namun saat ditengah perjalanan salah seorang pelaku meminta untuk menghentikan mobil karena mual dan hendak muntah.

Polda Metro Tangkap 3 Perampok Taksi Online, 2 Orang Ditembak (foto: Okezone/M Rizky)	 

Saat berhenti, kedua rekan pelaku lain melancarkan aksinya dengan membekap mulut sopir menggunakan handuk yang sudah dicampur dengan obat mata dan minyak kayu putih.

"Saat kendaraan diberhentikan pelaku langsung melakukan perannya masing-masing menggunakan handuk busa yang dicampur obat mata dan minyak kayu putih membekap korban," tuturnya.

Namun, kata Yusri, korban melakukan perlawanan, karena kalah jumlah pelaku pun menyerah dan di buang keluar mobil. Para pelaku kemudian membawa mobil tersebut.

Kemudian, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Tak butuh lama petugas berhasil meringkus pelaku di kawasan Tol Cikarang Utama. Namun, saat ditangkap dua pelaku berusaha melawan dan harus diterjang dengan timah panas.

Baca Juga: Komplotan Begal di Indramayu Bius Sopir Truk Pakai Racun Tikus 

"Karena melawan kita lakukan tembakan tegas, terukur dan kena di kakinya," terangnya.

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Nissan yang dibawa kabur. Mereka sendiri diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan ancamaman 9 tahun penjara.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement