Atas kejadian ini, Kasnan mengaku sakit hati. Dia menyatakan tidak akan pernah bergabung dengan organisasi semacam itu. Kendati demikian, Kasnan mengganggap hal ini adalah musibah dan tidak akan menuntut si pendiri KAS yang kini sudah diamankan Polda Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuat onar dan melakukan penipuan.
Kedua pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
(Awaludin)