Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 18 Januari 2020 |17:43 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkapkan, dari upaya itu pihaknya berhasil mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Baca Juga: Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau 

Sambo menjelaskan, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.

"Pemilik tempat penampungan bernama Akram, alamatnya di Jalan Griya Qonita Kav 3 RT 10/RW 01, Sukmajaya, Kota Depok,” ujar Sambo.

Ilustrasi 

Adapun, 23 orang pekerja migran Indonesia yang berhasil diselamatkan di antaranya 10 orang berasal dari Cianjur, 3 orang asal Lombok, 6 orang dari Cirebon, 2 orang asal Indramayu, 1 orang dari Sukabumi, dan 1 orang asal Ciamis.

“Belum didapatkan barang bukti terkait akan diberangkatkan para PMI tersebut ke kawasan Timur Tengah, sehingga dilakukan pencegahan sebelum terjadinya TPPO,” ujar Sambo.

Baca Juga: 351 TKI Ilegal di Malaysia Dideportasi ke Nunukan 

Saat ini, kata Sambo, langkah yang dilakukan yakni membuat laporan lengkap hasil penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari 23 saksi korban, penampungan dan lingkungan sekitar.

“Selain itu, kami juga mencari pihak-pihak yang terkait baik sponsor maupun perorangan,” tutur Sambo.

Di samping itu, sambung Sambo, Bareskrim Polri akan konsisten untuk melakukan penindakan terhadap jaringan pengiriman pekerja migran Indonesia ke-19 negara di Timur Tengah.

“Karena, masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia. Negara harus hadir untuk melindungi warga negaranya,” ujar Sambo.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement