JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membongkar tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di daerah Tapos, Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo mengungkapkan, dari upaya itu pihaknya berhasil mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 23 Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Para pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Arab Saudi,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).
Baca Juga: Imigrasi Tolak Keberangkatan 130 WNI ke Luar Negeri Lewat Riau
Sambo menjelaskan, para pekerja migran Indonesia yang berada dalam penampungan merupakan pekerja yang baru direkrut dari daerahnya masing masing. Mereka juga baru melaksanakan medical test.