MUSI BANYUASIN - Seorang pria paruh baya, Dahri (50) ditembak polisi di bagian kaki lantaran nekat melawan petugas saat hendak ditangkap. Dia ditangkap polisi karena diduga akan mengedarkan sabu seberat 1 kg 35 gram.
Dahri merupakan warga yang tinggal di Jalan Rowo Bening, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru, Riau. Dia akan mengantarkan sabu yang dikemas dalam bungkusan teh hijau.
Dahri mengaku diminta mengantar barang haram tersebut ke Sungsang, Banyuasin dari seorang bandar narkoba asal Aceh. Dirinya mengantar sabu dengan sebuah mobil pikap.
"Pada saat razia melintaslah tersangka dengan membawa pikap ke Pekanbaru," kata Kapolres Banyuasin, Danny Ardiantara, dikutip dari iNews.id, Sabtu (18/1/2020).
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang las ini sudah dua kali melakukan aksinya. Dia mendapatkan upah saat mengantarkan sabu pertama kali sebesar Rp20 juta. Sedangkan pada aksi kedua, Dahar mendapatkan upah Rp40 juta.
"Menurut tersangka ini ke Banyuasin," kata Danny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.