“Modusnya dengan mengamati calon korban. Setelah lengah, mereka beraksi. Pengamatannya sampai berjam-jam untuk memastikan kapan melancarkan aksinya,” tuturnya.
Pelaku terbilang cukup lihai dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan celurit untuk menakut-nakuti korban. Selain melakukan penjambretan, mereka juga mencuri burung milik warga.
Sementara pelaku mengaku pernah mendapat uang senilai Rp24 juta saat menjalankan aksinya di Kabupaten Klaten. Atas perbuatannya itu ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Adapun barang bukti kasus ini berupa dua buah celurit, sebuah kapak, satu bethel, beberapa unit ponsel dan sebuah sepeda motor.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.