PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu (LAM) resmi memberikan gelar adat kepada Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Pemberian gelar itu kontroversial karena Amril merupakan tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Dewan Pimpinan Harian LAM Kabupaten Bengkalis, Datok Sri H Sofiyan Said mengaku, pihaknya menyadari pemberian gelar tersebut telah menuai kritikan dari masyarakat. Namun dia menjelaskan, pemberian gelar tidak ada kaitannya dengan masalah hukum yang menjerat Amril.
"Saat ini kan timbul persepsi yang bermacam-macam. Pemberian gelar adat ini tidak ada kaitannya dengan masalah hukum. Kenapa bupati tidak ditangkap, bukan urusan kita. Ranah kita kan ranah adat, jadi kita tidak tahu menau soal masalah hukum," ucap Datok Sri H Sofiyan Said kepada Okezone, Selasa (21/1/2020).
LAM Bengkalis menabalkan Amril dengan gelar Datuk Setia Amanah Sri Kunjungan. Menurutnya, pemberian gelar ini berdasarkan hasil putusan musyarawah bersama majelis kerapatan adat LAM Bengkalis. Sofiyan menyebut gelar tersebut merupakan hak Amril selaku kepala daerah, terlebih terselip harap agar Amril bisa jadi pemimpin yang amanah.
