Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Lembaga Adat Beri Gelar ke Bupati Bengkalis yang Jadi Tersangka KPK

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |11:01 WIB
Alasan Lembaga Adat Beri Gelar ke Bupati Bengkalis yang Jadi Tersangka KPK
Bupati Bengkalis, Amril Mukinin saat di Gedung KPK. (Foto: Sindonews)
A
A
A

Amril kembali menerima uang dari pihak PT CGA sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk Dollar Singapura ketika menjabat Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan pihak PT CGA ke Amril dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017.

Terbaru, KPK juga menetapkan 10 tersangka lainnya terkait korupsi jalan di Bengkalis. Mereka adalah, M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement