Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 21 Januari 2020 |23:39 WIB
KPK Cecar Eks Ketua KONI Tono Suratman Terkait Pengajuan Dana Hibah
Ilustrasi Gedung KPK
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mayjen TNI Purnawirawan Valentinus Suhartono Suratman atau yang karib disapa Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Penyidik mendalami keterangan Tono Suratman terkait pengajuan proposal dana hibah melalui Kemenpora kepada KONI. Belakangan, pengajuan proposal dana hibah untuk KONI melalui Kemenpora tersebut diduga dijadikan bancakan oleh sejumlah pihak.

"Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat menjelaskan materi pemeriksaan Tono Suratman di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Sekadar informasi, Mantan Menpora, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Imam dalam dua kali tahapan. Imam menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement