Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
Baca Juga : Praperadilan Nurhadi Ditolak, KPK "Tancap Gas" Lanjutkan Penyidikan
Sejalan dengan itu, Jaksa penuntut umum pada KPK juga telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Miftahul Ulum. Tim Jaksa telah menyerahkan surat dakwaan untuk Miftahul Ulum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saat ini, KPK tinggal menunggu jadwal persidangan perdana untuk Miftahul Ulum
"Hari ini KPK telah melimpahkan perkara terdakwa Miftahul Ulum (suap penyaluran skema bantuan Pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun 2018) ke PN Tipikor Jakarta Pusat dan selanjutnya tinggal menunggu penetapan hari sidang," kata Ali.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.