Dalam tawuran tersebut, satu pelajar mengalami luka bacok di bagian punggung sehingga dilarikan ke RSUD Pasar Minggu, Jaksel.
Saat ini, Prayitno mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga : Bacok Siswa SMA dalam Tawuran di Pasar Minggu, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
Sementara itu, kata Prayitno, MRF dijerat Pasal 170 KUHP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.