JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat membantah pengakuan Dede Luthfi Alfiandi (20), terdakwa kasus melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.
Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke petugas saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 20 Januari 2020.
"Saya sudah cek ke anak buah. Kejadian kan terjadi pada September. Saya cek, tidak ada kejadian seperti itu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/1/2020).
Audie menjelaskan, yang menangani kasus Luthfi adalah Polres Metro Jakarta Pusat. Pihaknya hanya menyediakan tempat untuk pemeriksaan Luthfi.
"Itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Kami hanya ketempatan hanya untuk mengamankan. Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat yang tindak lanjuti," tuturnya.

Audie mengatakan, saat penangkapan, Luthfi dalam pengaruh obat-obatan. Ia mengaku heran dengan pengakuan tersebut karena hanya Luthfi yang mengatakan disetrum, sedangkan yang lainnya tidak.