JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis menunjuk 17 orang menjadi penasihat ahli. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.
"Menetapkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang pengukuhan, pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan penasihat ahli Kapolri," jelas surat keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Polri Resmikan Gedung Asesmen Center Polda Jawa Barat
Salah satu orang yang ditunjuk menjadi penasihat ahli Kapolri adalah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Ir Agus Rahardjo MSM. Ia dipercaya menjadi penasihat ahli bidang penanganan korupsi.