Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertimbangan Kapolri Tunjuk Agus Rahardjo Jadi Penasihat Penanganan Korupsi

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2020 |13:09 WIB
Pertimbangan Kapolri Tunjuk Agus Rahardjo Jadi Penasihat Penanganan Korupsi
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA – Mabes Polri memastikan Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mempertimbangakan secara matang penunjukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli. Agus ditunjuk sebagai penasihat Idham Aziz di bidang penanganan korupsi.

"Semuanya kan pasti sudah pakai analisa dan evaluasi dari pimpinan Polri ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Kemhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Argo mengatakan, Kapolri Idham Azis membutuhkan figur yang bisa memberikan masukan terhadap tugas-tugasnya. Karena itu, pengangkatan Agus Rahardjo disebut demi kepentingan Negara.

Idham Azis mengangkat 17 orang menjadi penasihat ahlinya. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020.

Agus Rahardjo. (Foto: Okezone.com/Heru Haryono)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement