MALANG - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang tertangkap tangan meminta uang pelicin, dalam pembuatan akta jual beli dan izin mendirikan bangunan.
Kades Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berinisial TW ini diamankan oleh Polres Tim Saber Pungli Polres Malang pada Jumat 24 Januari 2020.
Dari informasi yang dihimpun, TW terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya pada Jumat kemarin sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya TW, sudah meminta kepada korbannya untuk menyetorkan fee antara satu hingga satu setengah persen. Pada akhirnya TW mendapat jatah uang pelicin kepada seseorang, senilai Rp10 juta.
TW beralasan uang itu akan diserahkan kepada Camat Wagir sebagai kompensasi dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan. Pihak kepolisian sendiri menerima laporan dari seorang warga yang menduga adanya praktek pungutan dari oknum kades tersebut.