Saat ditelusuri ternyata kepolisian mendapati sebuah amplop berwarna cokelat yang masih berada di atas meja TW, amplop ini berisikan uang Rp10 juta yang diduga berasal dari seseorang berinisial RA. TW pun langsung digiring ke Satreskrim Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pada OTT ini, tim Saber Pungli Polres Malang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta di dalam amplop coklet serta sebuah handphone Samsung A500 yang diduga terdapat percakapan TW dengan sang pemberi uang.
Pihak kepolisian, melalui Kanit IV Tindak Pidana Korupsi, Iptu Rudi Kuswoyo membenarkan adanya kabar OTT terhadap Kades Jedong.
"Ya memang kita amankan, ini masih kita dalami. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ungkap Rudi Kuswoyo, Sabtu (25/1/2020).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.