Heru juga menegaskan bahwa dirinya tidak asal berbicara karena semula di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya ada Dinas Pekerjaan Umum yang bertugas antara lain menangani infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan tata air.
"Karena cukup beratnya tugas Dinas PU, maka dibentuklah Dinas Sumber Daya Air atau DSDA. Artinya Pemprov DKI memahami bahwa menangani banjir di kawasan Jakarta menjadi tanggung jawab mereka, maka dibentuklah DSDA," jelas Heru.
Baca juga: Anies Jamin Underpass Kemayoran Bisa Kembali Dilintasi Senin Pagi
Selain itu, lanjut dia, di Jakarta juga ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di setiap kecamatan dan bahkan pada beberapa tahun yang lalu terdapat perahu karet serta perlengkapan lainnya untuk mengantisipasi banjir.
"Itu menandakan memang tupoksinya Pemprov DKI dan tidak melihat area kawasan. Memang area itu kawasan Setneg, tapi apa kebijakan penanggulangan banjir saat ini, melihat terlebih dulu kawasannya kewenangan siapa?" papar Heru.
Baca juga: Sempat Terendam, Banjir di Underpass Kemayoran Surut
Ia menambahkan bahwa setiap pembangunan di wilayah DKI Jakarta sudah melalui tahap perencanaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Setiap pembangunan di Kemayoran termasuk yang harus ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan dan Peraturan Zonasi yang memang berada di bawah tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Jadi kalau ada banjir harus mencari dulu kewenangan siapa?" tandasnya.
(Hantoro)