"Katanya bawa senjata. Setelah dicek anggota, benar," ungkapnya.
Baca juga: Rampas Ponsel Mahasiswi, 2 Pelajar Dijemput Polisi
Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.
"Menurut informasi memang benar pelaku dulu atlet. Sekarang ditahan di Mapolresta Padang," katanya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.