Kemudian, berdasarkan keterangan EH, HP yang dimilikinya didapat dari pelaku TA. Dari informasi tersebut petugas kemudian mengamankan di wilayah Kecamatan Labuan.
"TA merupakan pelaku utama yang diamankan sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Labuan beserta barang buktinya berupa satu unit HP merek Readme 4," ujar Ambarita.
Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolres Pandeglang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. "Sudah kita amankan, sedang proses pemeriksaan," tuturnya.
Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Viral Maling Motor di Kosan Terekam CCTV, Identitasnya Sudah Diketahui
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.