JAKARTA – Putri Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, mengaku jadi korban penipuan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Ia mengaku ditipu hingga sekira USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan, kasus ini dilaporkan kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019.
Menurut dia, kuasa hukum Princess Lolowah melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang.
“Kerugian ditaksir Rp512 miliar atau setengah triliun lebih,” kata Sambo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sambo menjelaskan duduk perkaranya kasus tersebut. Korban Princess Lolwah telah mengirimkan uang USD 36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018 terkait pembelian tanah dan pembangunan vila di Bali.