Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |17:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement