Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY

Kuntadi , Jurnalis-Selasa, 28 Januari 2020 |17:49 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo DIY
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement