Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.