Tersangka akan dijerat Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca Juga : 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi
(Erha Aprili Ramadhoni)