Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |16:41 WIB
Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara
Dede Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakpus (foto: Okezone/Fadel P)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi, Dede Luthfi Alfiandi (20) selama empat bulan kurungan penjara. Luthfi dinilai terbukti melanggar Pasal 218 KUHP.

Seperti diketahui, Pasal 218 KUHP mengatur mengenai barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan. Keikutsertaan itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.

Baca Juga: Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Siap Hadapi Tuntutan Jaksa 

"Menuntut terdakwa dengan Pasal 218 KUHP, sehingga diharapkan Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 4 bulan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Luthfi pembawa bendera merah putih saat demo di DPR jalani sidang perdana (Foto : Okezone.com/Sarah Hutagaol)	 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement