Menanggapi hal itu, Luthfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Dia menjelaskan, ketika ditangkap oleh pihak kepolisian dirinya sedang jalan pulang usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019 lalu.
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.
Sementara Hakim Ketua Bintang Al menyatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Dirinya akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.
"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Luthfi Ngaku Disetrum Penyidik, Polri: Tunggu Sidangnya Selesai
(Fiddy Anggriawan )