Aboe kemudian meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dapat menangani serius pengakuan Luthfi yang disetrum polisi saat menjalani pemeriksaan.

“Ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum gimana ceritanya. Kenapa terjadi seperti ini? Saya pikir tolong beri penjelasan khusus,” tuturnya.
Sebelumya Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR. Hal itu dikatakannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.
Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Luthfi dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 218 KUHP. Sidang vonis Luthfi sendiri akan digelar siang nanti.
Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis Hari Ini
(Erha Aprili Ramadhoni)