Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rapat dengan Kapolri, Komisi III Soroti Pernyataan Luthfi yang Mengaku Disiksa Polisi

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |13:02 WIB
Rapat dengan Kapolri, Komisi III Soroti Pernyataan Luthfi yang Mengaku Disiksa Polisi
Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Polri. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Aboe kemudian meminta Kapolri Jenderal Idham Azis dapat menangani serius pengakuan Luthfi yang disetrum polisi saat menjalani pemeriksaan.

Dede Luthfi Alfiandi, Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Jalani Sidang Tuntutan di PN Jakpus (Foto : Okezone.com/Fadel P)

“Ini harus jadi atensi. Masa anak STM disetrum gimana ceritanya. Kenapa terjadi seperti ini? Saya pikir tolong beri penjelasan khusus,” tuturnya.

Sebelumya Luthfi mengaku disetrum oleh penyidik agar mengaku melempar batu ke polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR. Hal itu dikatakannya saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Januari 2020.


Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Merah Putih Dituntut 4 Bulan Penjara

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Luthfi dengan hukuman empat bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 218 KUHP. Sidang vonis Luthfi sendiri akan digelar siang nanti.


Baca Juga : Luthfi Demonstran Pembawa Bendera Divonis Hari Ini

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement