Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

167 Pengendara Motor Terekam Melanggar di Hari Pertama Tilang Elektronik

167 Pengendara Motor Terekam Melanggar di Hari Pertama Tilang Elektronik
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 167 pengendara sepeda motor terdeteksi melanggar aturan lalu lintas di hari pertama penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pada Sabtu, 1 Februari 2020. Jumlah tersebut paling banyak terjadi di jalur busway.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, dari total 167 pengendara, sebanyak 88 orang yang melanggar melintasi jalur Bus Transjakarta.

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang tercapture kamera ETLE sejumlah 167 pelanggaran. Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway sejumlah 88 pelanggaran," katanya mengutip laman iNews.id, Minggu (2/1/2020).

Fahri mengungkapkan, para pengedara sepeda motor yang melanggar jalur busway terlihat di jalur Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pihaknya juga menemukan sepeda motor yang tak menggunakan pelindung kepala.

"Pelanggaran sepeda motor yang paling banyak terjadi berada jalur busway di halte duren tiga koridor 6 TransJakarta dengan jumlah pelanggaran sejumlah 57 pelanggaran terdiri dari 55 pelanggaran sepeda motor melintas jalur busway dan dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement