Kendati begitu, polisi belum menilang para pelanggar. Penilangan terhadap para pengendara motor yang melanggar baru diberlakukan pada 3 Februari 2020 besok.
Seperti diketahui, pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik. Yakni, spanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.